Situs bersejarah ditemukan di McDonald's di Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Diduga, Situs Ketawanggede itu berusia ratusan tahun.
 Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, melihat situs Ketawanggede yang ada di areal McDonald's Kota Malang. (Yatimul Ainun/Kompas.com)
Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, melihat situs Ketawanggede yang ada di areal McDonald's Kota Malang. (Yatimul Ainun/Kompas.com)
 Situs Bersejarah di McDonald's Kota Malang  
 Dua Pertiga Spesies Samudra Belum Terungkap  
2012, Satwa Langka Marak Diperjualbelikan secara Daring  
 Pelestari Ikon Sulawesi Tengah  
 Kesadaran Bencana di Indonesia Masih Rendah  
 Menginap di Hotel Berbintang Berbuah Konservasi Panda  
 Tanaman Raksasa Terbesar dan Terbau Kembali Mekar  
 Terlantar, Pusat Rehabilitasi Lumba-Lumba Karimunjawa  
 Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, melihat situs Ketawanggede yang ada di areal McDonald's Kota Malang. (Yatimul Ainun/Kompas.com)
Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, melihat situs Ketawanggede yang ada di areal McDonald's Kota Malang. (Yatimul Ainun/Kompas.com)
Di Ketawanggede yang tepatnya terletak di di Jalan Mayjen DI Panjaitan, arkeolog menemukan potongan atap miniatur candi, balok batu, pelandas tiang, dan beberapa muka batu. "Berarti di wilayah kali Brantas ini pernah ada bangunan panggung berarsitektur Hindu-Budha masa kerajaan Singosari atau Majapahit," jelas Dwi Cahyono, arkeolog Universitas Negeri Malang.
Dwi juga mengatakan bahwa jenis batu yang digunakan adalah andesit yang ada sejak abad 13 atau 14. Ia merasa harus ada penggalian lebih lanjut di daerah situs Ketawanggede. "Saya yakin masih banyak situs sejenis yang lebih besar yang yang ditemukan. Area itu pernah dibangun candi pemujaan zaman Hindu-Buddha," katanya. 
Belum terdaftar
Situs Ketawanggede belum teregistrasi di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan. Dwi berharap situs tersebut segera didaftarkan oleh pemilik lahan. Pasalnya, temuan awal situs tersebut sebetulnya sudah dua tahun silam.
Dwi juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, seharusnya di sekitar situs tidak boleh berdiri bangunan. "Lahan sekitar situs harus dibebaskan," tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni, berencana berkunjung ke lokasi situs. "Kamis (11/10) saya akan lihat ke lokasi," katanya. Sementara itu MCDonald's belum bersedia memberikan komentar.
(Yatimul Ainun. Sumber: Kompas.com)
(Yatimul Ainun. Sumber: Kompas.com)
sumber : NG Indonesia
Artikel yang berkaitan 
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar