Hi ALL ,  welcome  |  MY SITE  |  PLEASE READ  |  THANK'S YOU ALL
Selamat datang di online learning, Ayo, terus belajar dan ilmu adalah teman yang paling baik. (kritik dan saran hubungi mhharismansur@gmail.com atau Hp. 081329653007)

2012, Satwa Langka Marak Diperjualbelikan secara Daring

Written By mhharismansur on Senin, 31 Desember 2012 | 08.04

Tercatat sepanjang 2012, ada 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara online, terdiri dari 27 spesies.
kukang,slow loris,nycticebus menagensis,nycticebus bancanus,nycticebus borneanus,nycticebus kayan,spesies terancam punah,citesKukang jawa (Nycticebus javanicus) ditangkap di tepian hutan di Jawa Barat. Wajah lucu dan tubuh mungilnya menjadikannya sebagai satwa langka yang acapkali diperdagangkan. (Reynold Sumayku/NGI).
Menurut laporan akhir tahun ProFauna Indonesia 2012, perdagangan satwa dilindungi secara daring (online) meningkat. Tercatat sepanjang 2012, terdapat 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara daring, terdiri dari 27 spesies.
Antara lain spesies kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang(Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa(Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus), dan kakatua seram(Cacatua molucensis).
Sedikitnya tercatat ada lima kasus perdagangan satwa secara online yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara online ini terjadi di wilayah Jakarta, Karawang, Jawa Barat dan Pamanukan, Jawa Barat.
elang jawa,elang,burungElang jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Puncak, dekat Taman Nasional Gede-Pangrango, Jawa Barat. Habitat yang terfragmentasi sebelumnya menjadi ancaman utama kelangsungan populasi satwa yang masuk kategori terancam menurut IUCN ini. Namun, sekarang ancaman bertambah besar seiring kian maraknya perdagangan. (Reynold Sumayku/NGI).
Dari tangan empat orang tersangka berbeda tersebut berhasil disita belasan ekor satwa yaitu elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan, serta kakatua raja.
Perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun ofset, dilarang. Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa ilegal. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membelinya.
(Gloria Samantha. Sumber: ProFauna Indonesia)
situs asli : NG Indonesia
Artikel yang berkaitan
  • Situs Bersejarah di McDonald's Kota Malang
  • Dua Pertiga Spesies Samudra Belum Terungkap
  • 2012, Satwa Langka Marak Diperjualbelikan secara Daring
  • Pelestari Ikon Sulawesi Tengah
  • Kesadaran Bencana di Indonesia Masih Rendah
  • Menginap di Hotel Berbintang Berbuah Konservasi Panda
  • Tanaman Raksasa Terbesar dan Terbau Kembali Mekar
  • Terlantar, Pusat Rehabilitasi Lumba-Lumba Karimunjawa
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar