Belajar merupakan
pendidikan dari yang tidak tahu menjadi lebih tahu, tentunya banyak factor yang
mendukung terhadap belajar, system pendidikan, keluarga sebagai awal pendidikan
yang utama, perkembangan anak didik, system kurikulum, lingkungan sosoal dan keluarga
dan masih banyak lagi factor-faktor yang mendukung dan juga sebagai penghambat
pendidikan. Semua harapan pada pendidikan selalu dibebankan pada input, output,
dan system pendidikan dan psikologi perkembangan. Untuk pengetahuan mengenai
pendidikan banyak artikel yang dapat dipetik dari banyak media sehingga
pengelolaan pendidikan semakin bagus dan menjanjikan, semoga artikel dibawah
ini membantu para membaca yang budiman.
Kurikulum > Kesehatan > Kode Etik Guru > Kisah Inspiratif > Edication News > Kisi-Kisi UN 2012-2013 > Lingkungan Keluarga > Pendidikan Keluarga dan Sosial > Pendidikan Karakter > Pendidikan Usia (2-5th) > PendidikanUsia (5-12th) > Perkembangan Emosi > Perkembangan Usia (2-5th) > Perkembangan Usia Remaja > Perkembangan Usia Sekolah (5-12th) >
1 komentar:
DUA STRATEGI
PEMBERANTASAN KORUPSI
ADA dua strategi yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Dengan dua strategi ini kejahatan korupsi dapat dihapus, paling tidak dikurangi, yakni melalui strategi pendidikan dan hukum.
Sesungguhnya dua strategi itu tidak hanya untuk pemberantasan kejahatan korupsi, tetapi juga kejahatan atau pidana lainnya, seperti kejahatan narkoba, terorisme, perzinahan, pelacuran, pemerkosaan, perdagangan manusia, perampokan, pembunuhan dan tindak kejahatan berat sampai kejahatan ringan lainnya. Jadi dalam makalah ini apabila disebut “korupsi” berarti juga kejahatan narkoba, terorisme, perzinahan dan seterusnya. Dua strategi yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi itu, ialah pertama melalui pendidikan dan yang kedua melalui hukum.
Masing-masing strategi itu betapa pun memiliki kekuatan atau kelebihan dan kelemahan atau kekurangan masing-masing. Kelebihannya dengan satrategi pendidikan maka generasi muda dapat memahami dan menghindari dampak kejahatan perbuatan korupsi. Tetapi kelemahannya melalui strategi pendidikan hasilnya baru dapat dilihat antara sepuluh sampai tiga puluh tahun ke depan. Sedangkan melalui hukum hasilnya relatif segera dapat dilihat dengan vonis kurungan (membusuk?) di penjara atau hukuman mati. Kelemahan atau kekurangannya, Misalnya hukuman puluhan tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Betapa pun mereka adalah anak bangsa (anak manusia) yang tidak semestinya dihapus dari peredaran atau dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan strategi pendidikan ialah pengelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien. Yang bagus bukan hanya konsep dan teori, naskah kurikulumnya, fasiltas dan sarana, tetapi juga dilaksanakan oleh sumber daya manusia, yakni guru/dosen dan tenaga kependidkan yang benar-benar professional berkualitas tinggi. Begitu pula strategi hukum, ialah penegakan hukum yang efektif dan efisien. Yang bagus bukan hanya konsep dan teori, naskah undang-undangnya, fasiltas dan sarana, tetapi juga dilaksanakan oleh sumber daya manusia, yakni hakim dan aparat penegak hukum yang benar-benar professional berkualitas tinggi. Jika guru/dosen dan hakimnya tidak benar-benar professional berkualitas tinggi, korup, tidak berakhak mulia, maka kita jangan pernah bermimpi pemberantasan korupsi dapat barhasil, bahkan sampai kapan pun.
Coba kita renungkah pemberantasan korupsi melalui pendidikan dan hukum, namun dengan guru/dosen dan hakim yang tidak professional dan koruptor waktu, uang dan fasilitas negara, maka kita jangan berharap bahwa pemberantasan korupsi dapat tercapai, bahkan sampai hari kiamat.
Meskipun kurikulum didatangkan dari negeri Amerika Serikat dan Kanada, atau hukum didatangkan dari negeri Belanda atau Inggris bahkan keduanya didatangkan dari langit atau negeri akhirat, apabila dijalankan oleh guru/dosen dan hakim tidak professional dan koruptor waktu, uang dan fasilitas negara, maka kita jangan berangan-angan bahwa pemberantasan korupsi dapat tercapai, bahkan sampai langit runtuh atau hari kiamat sekali pun.
Kendati pun demikian, wahai umat manusia, khususnya bangsaku, bangsa Indonesia, kita tidak boleh putus asa dalam pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan lainnya. Selama langit belum runtuh maka pemberantasan “korupsi” melalui pendidikan dan hukum harus kita jalankan. Tidak ada istilah putus asa kecuali oleh orang-orang yang tidak beriman, kafir, atau tidak mengakui adanya Tuhan.
Posting Komentar