Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebutkan dirinya merasa kasihan terhadap Presiden SBY. Rasa kasihan ini karena menurutnya, presiden mendapatkan banyak masukan yang salah, sehingga akhirnya memberikan grasi kepada orang yang tidak tepat.
"Presiden itu banyak mendapat masukan sesat yang ingin menyenangkan presiden. Tapi malah menjerumuskan presiden, dan sekarang ini yang terjadi," ujar Mahfud, sebelum menghadiri acara Pidato Kebudayaan, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2012) malam.
Mahfud menilai apabila hal ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidakpastian pada hukum di Indonesia. Sehingga dia mengharapkan orang-orang di sekitar presiden lebih bijak dalam memberikan masukan soal apapun.
"Dunia hukum kita bisa jadi kacau balau begitu terus (masukan sesat)" ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa dia meyakini ada mafia berdasarkan analisanya mengenai sejumlah hal yang muncul. Dia juga mengakui banyak bukti untuk membuktikan dugaannya tersebut. Menurutnya ada 3 bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada mafia di lingkungan istana dalam pemberian grasi.
"Satu MA memutus bahwa Meirika Franola atau (Ola) bukan kurir tapi sindikat, kedua MA juga berpendapat agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir. lalu yang ketiga adalah fakta mafia yang disidak oleh Deny Indrayana di berbagai lapas itu sampai korban yang dihukum banyak sekali. Kalapas Nusa Kambangan, mafia kan itu fakta," jelasnya.
Mantan politisi PKB ini juga menyebutkan bagaimana dugaan adanya masukan sesat dari kalangan istana itu. Menurutnya SBY mendapatkan masukan bahwa dalam kasus tersebut peran Ola tidak besar sehingga dia bisa diberikan grasi.
"Presiden mendapat masukan dari bawah bahwa Ola itu adalah kurir, padahal dalam putusan MA, 2 hakim agung menyebutkan putusan yang berbeda," terangnya.
Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi merasa tersinggung atas ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Sudi menyanggah tudingan Mahfud yang menyebut bahwa mafia hukum sudah masuk Istana.
Grasi yang jadi kontroversi itu diberikan kepada Ola. Dia dijatuhi hukuman mati karena hendak membawa 6 kg heroin dan sabu ke Inggris. Presiden SBY lalu memberinya pengampunan menjadi hukuman seumur hidup. Tak dinyana, Ola diduga tetap mengotaki peredaran narkoba dari balik penjara sehingga banyak desakan agar grasi itu dicabut.
sumber : klik disini
Artikel yang lain"Presiden itu banyak mendapat masukan sesat yang ingin menyenangkan presiden. Tapi malah menjerumuskan presiden, dan sekarang ini yang terjadi," ujar Mahfud, sebelum menghadiri acara Pidato Kebudayaan, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2012) malam.
Mahfud menilai apabila hal ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidakpastian pada hukum di Indonesia. Sehingga dia mengharapkan orang-orang di sekitar presiden lebih bijak dalam memberikan masukan soal apapun.
"Dunia hukum kita bisa jadi kacau balau begitu terus (masukan sesat)" ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa dia meyakini ada mafia berdasarkan analisanya mengenai sejumlah hal yang muncul. Dia juga mengakui banyak bukti untuk membuktikan dugaannya tersebut. Menurutnya ada 3 bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada mafia di lingkungan istana dalam pemberian grasi.
"Satu MA memutus bahwa Meirika Franola atau (Ola) bukan kurir tapi sindikat, kedua MA juga berpendapat agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir. lalu yang ketiga adalah fakta mafia yang disidak oleh Deny Indrayana di berbagai lapas itu sampai korban yang dihukum banyak sekali. Kalapas Nusa Kambangan, mafia kan itu fakta," jelasnya.
Mantan politisi PKB ini juga menyebutkan bagaimana dugaan adanya masukan sesat dari kalangan istana itu. Menurutnya SBY mendapatkan masukan bahwa dalam kasus tersebut peran Ola tidak besar sehingga dia bisa diberikan grasi.
"Presiden mendapat masukan dari bawah bahwa Ola itu adalah kurir, padahal dalam putusan MA, 2 hakim agung menyebutkan putusan yang berbeda," terangnya.
Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi merasa tersinggung atas ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Sudi menyanggah tudingan Mahfud yang menyebut bahwa mafia hukum sudah masuk Istana.
Grasi yang jadi kontroversi itu diberikan kepada Ola. Dia dijatuhi hukuman mati karena hendak membawa 6 kg heroin dan sabu ke Inggris. Presiden SBY lalu memberinya pengampunan menjadi hukuman seumur hidup. Tak dinyana, Ola diduga tetap mengotaki peredaran narkoba dari balik penjara sehingga banyak desakan agar grasi itu dicabut.
sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar