Tentang PUPNS 2015Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses
pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS,
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
registrasi di link ini : epupns 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar