Kabar paling hangat dibicarakan dalam dunia pendidikan akhir-akhir ini adalah wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia terkait dengan revisi Kurikulum Pendidikan Nasional yang sudah tidak mengikuti perkembangan zaman. Ada rencana untuk menghapus pelajaran Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar serta penggabungan pelajaran IPA dan IPS menjadi satu mata pelajaran baru. Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menuai kontroversial dan pandangan beragam dari berbagai kalangan. Ada yang merespon positif dan tidak sedikit yang menilai langkah pemerintah tersebut sebagai sebuah kemunduran dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Penghapusan Mapel Bahasa Inggris di SD
Rencana Kementerian Pendidikan menghapus pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Dasar karena dianggap terlalu membebani siswa dan tidak sesuai dengan arah dan orientasi kurikulum sekolah dasar, terutama kelas satu, dua dan tiga. Rancangan kurikulum sekolah dasar yang baru nanti akan mengutamakan pendidikan karakter atau perilaku bagi para siswa. Mata pelajaran di tingkat sekolah dasar terlalu banyak sehingga membebani siswa. Untuk itu, Kementerian Pendidikan akan menjadikan jumlah pelajaran di tingkat sekolah dasar dari 11 mata pelajaran menjadi 6 subyek, yakni: Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila, Matematika, Seni dan Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
Penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris bertujuan untuk memberi waktu kepada siswa sekolah dasar untuk memperkuat kemampuan Bahasa Indonesia sebelum mempelajari bahasa asing. Dalam rangka itu mungkin bahasa Inggris masih dipertimbangkan untuk ditiadakan dulu. Pengenalan bahasa asing yang terlalu dini berdampak buruk pada penguasaan bahasa anak. Sudah selayaknya anak di usia kelas 1 sampai kelas 3 sekolah dasar memang tidak dikenalkan dengan bahasa asing lebih dahulu. Sebaliknya harus difokuskan pada bahasa ibu baik Bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah terlebih dahulu. Penguasaan bahasa ibu yang bagus akan membantu ketika anak belajar bahasa kedua dan ketiga. Belajar bahasa kedua itu dasarnya adalah pengembangan dari penguasaan bahasa pertama. Jadi sebelum bahasa pertamanya sampai pada tahapan yang cukup bagus, tidak mungkin seorang anak bisa belajar bahasa kedua dan ketiga. Anak-anak Indonesia terlalu prematur dikenalkan bahasa asing dan bahasa kedua di usia sebelum waktunya, penguasaan bahasa mereka tidak matang sepenuhnya. Bahasa Indonesianya kacau balau, bahasa daerahnya tidak menguasai apa-apa, Bahasa Inggris setengah matang.
Menurut beberapa pihak, penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar dinilai sebagai sebuah kemunduran dalam sistem pendidikan nasional. Di era globalisasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan penguasaan bahasa asing menjadi penting, apalagi bahasa Inggris merupakan bahasa internasional dan sebaiknya diajarkan sedini mungkin agar mudah diserap oleh anak. Kalau mulai diajarkan setelah mereka dewasa, akan lebih sulit dalam penguasaannya dan kaku. Jika di sekolah mata pelajaran bahasa Inggris tidak lagi diajarkan, kecenderungan yang akan terjadi adalah orang tua akan mencarikan tambahan kursus bagi anaknya di luar sekolah. Selain itu, akan menurunkan daya saing sekolah negeri terhadap sekolah swasta.
Bobot kurikulum dan metode pembelajaran bahasa Inggris untuk jenjang SD harus diubah. Mata pelajaran bahasa Inggris yang saat ini diterapkan terlalu berat. Seharusnya di usia SD sebatas pengenalan saja, kosa kata, bernyanyi, yang ringan-ringan. Seharusnya pemerintah tidak menghapusnya, tetapi penyesuaian bobot pelajarannya dan sebatas pengenalan saja.
Menanggapi pendapat yang berkembang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum dapat memastikan apakah akan menghapus atau tidak mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum Sekolah Dasar. Penghapusan mata pelajaran untuk SD itu masih belum final. Tetapi kemungkinan untuk itu ada dan terbuka. Sebelum diputuskan mata pelajaran dan kurikulumnya, perlu dilakukan uji publik dulu. Karena hasil diskusi belum bisa dijadikan pegangan.
Penggabungan Mapel IPA dan IPS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengganti mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) setingkat Sekolah Dasar (SD). Dua mata pelajaran ini rencananya akan digabungkan ke mata pelajaran lain, menjadi Ilmu Pengetahuan Umum (IPU). Jadi bukan menghapus pelajaran IPA dan IPS, tetapi mengganti nama atau istilahnya saja. Nantinya digabung jadi Ilmu Pengetahuan Umum (IPU) yang tetap mengandung standar kompetensi IPA dan IPS. Penggabungan kedua mata pelajaran ini demi kebaikan para siswa karena bobot akademik akan lebih sedikit.
Wacana penggabungan mata pelajaran IPA dan IPS di SD ini sudah diperhitungkan secara matang. Program pendidikan di tingkat SD lebih dikedepankan pada kegiatan baca, tulis dan hitung (calistung) pada siswa. Sehingga untuk mata pelajaran IPA dan IPS dapat dilebur dengan mata pelajaran lainnya. Namun perlu pembahasan dan pengkajian lebih mendalam. Setidaknya untuk mencari format yang tepat, dengan mata pelajaran apa kedua mata pelajaran yang dihapus itu dilebur. Sehingga siswa sekolah dasar tetap memahami materi pelajaran yang terkandung di pelajaran IPA dan IPS tersebut.
Jika penghapusan dua mata pelajaran itu terjadi, maka mata pelajaran penggantinya dapat benar-benar membawa peningkatan kualitas pendidikan. Sebab walau bagaimanapun, siswa SD juga memerlukan pengetahuan alam dan sosial. Hanya saja pengemasannya yang berbeda, tidak harus dalam bentuk mata pelajaran yang masing-masing berdiri sendiri. Akan tetapi dapat dilebur dengan mata pelajaran lainnya dan memuat tentang materi dua mata pelajaran tersebut.
Pelajaran IPA dan IPS memiliki peran penting bagi pendidikan anak-anak sejak dini sehingga tidak mungkin akan dihapuskan, karena akan menjadi dasar berpikir secara keilmiahan bagi pelajar. Namun, pembahasan rencana penggabungan pelajaran IPA dan IPS ini, perlu melibatkan banyak pihak. Mulai dari akademisi, praktisi, guru, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Apapun kebijakan yang diambil pemerintah pusat, maka semua pihak harus mematuhinya. Sekolah harus memberlakukan penerapan dua kurikulum, yakni Kurikulum Nasional dan Kurikulum Muatan Lokal. (dikutip: dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar