JAKARTA, KOMPAS.com - Zona kreatif yang bisa terdiri dari desa hingga kota/kabupaten kreatif yang memiliki minimal satu atau lebih kawasan kreatif terus dikembangkan dan dikemas agar bisa menjadi daya tarik wisata baru.
"Zona kreatif ini ke depan akan semakin banyak dikembangkan agar bisa dijadikan obyek wisata yang memiliki daya tarik khusus yang bisa diciptakan bagi wisatawan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu di Jakarta, Sabtu (8/12/2012).
Mari mengatakan, zona kreatif didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki batas-batas geografis tertentu yang memberikan ruang bagi pelaku kreatif, pemerintah, bisnis, masyarakat, dan komunitas untuk berekspresi, berproduksi, melakukan kegiatan ekonomi, serta mengapresiasi produk kreatif.
Cakupan zona kreatif dapat dibedakan menjadi desa, kota/kabupaten kreatif yang memiliki minimal satu atau lebih kawasan kreatif yang mempunyai ruang, pusat, dan sentra kreatif. "Ini salah satu flagship program kami, yakni mengembangkan ’aktif’ yang terdiri dari ruang kreatif, sentra kreatif, pusat kreatif, kawasan kreatif, desa, kabupaten/kota kreatif," katanya.
Menurut Mari, zona kreatif potensial untuk dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata baru. Sejumlah strategi pengembangan ekonomi kreatif, menurut Menparekraf, terus dikembangkan agar ke depan mampu memperkuat daya dukung sektor pariwisata Indonesia.
"Dari sisi SDM dan teknologi kita perkuat terus dengan pemberdayaan, penciptaan inovasi, penelitian dan pengembangan teknologi dan bernilai tambah, sekaligus mengembangkan jejaring dan kolaborasi pelaku kreatif," katanya.
Kemenparekraf juga berupaya untuk terus meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan akses pasar, hingga memperkuat institusi. "Dengan begitu, ke depan akan tercipta lebih banyak zona kreatif di tanah air," katanya.
Sumber :
Antara
Editor :
I Made Asdhiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar